News

Revisi UU P2SK Dinilai Berisiko Sentralisasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

JAKARTA – Saat ini, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah menjadi sorotan di kalangan pelaku industri kripto di Indonesia. Dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ada kekhawatiran bahwa beberapa pasal dalam revisi ini dapat mengancam keberlangsungan industri aset kripto di tanah air.

Potensi Ancaman dalam RUU P2SK

DPR telah menekankan pentingnya perlindungan investor dalam revisi aturan ini. Namun, sejumlah pelaku industri merasa bahwa beberapa pasal justru memberikan ruang dominan kepada bursa aset kripto dalam penyelenggaraan perdagangan digital. Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C dianggap berisiko menghilangkan peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), yang selama ini menjadi tulang punggung dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.

Kekhawatiran ini tidak hanya sebatas pada hilangnya peran PAKD saja. Regulasi yang ketat berpotensi menyebabkan sentralisasi pasar, mengurangi kompetisi bagi pedagang kripto independen, dan bisa memicu restrukturisasi besar dalam ekosistem industri. Hal ini tentu saja akan berdampak pada daya saing pelaku lokal, serta meningkatkan kemungkinan investor domestik beralih ke platform perdagangan kripto luar negeri.

Suara Pelaku Industri

Calvin Kizana, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan CEO Tokocrypto, menanggapi isu ini dengan tegas. Menurutnya, regulasi harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi industri. Calvin menyampaikan, “Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika terlalu restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal.”

Saat ini, kondisi industri kripto memang sedang mengalami perlambatan transaksi. Calvin menambahkan, jika kebijakan yang diterapkan terlalu membatasi, hal ini bisa memperburuk keadaan pasar dan meningkatkan risiko perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang yang sehat bagi pelaku lokal agar tidak terjadi capital flow keluar, yang bisa mengakibatkan banyak investor Indonesia beralih ke exchange luar negeri.

Mendorong Peluang Pemanfaatan Kripto

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengharapkan agar revisi UU P2SK dapat membuka peluang yang lebih luas dalam pemanfaatan kripto, termasuk sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital nasional. Saat ini, regulasi yang ada masih terbatas pada fungsi kripto sebagai instrumen investasi, padahal ada potensi besar untuk integrasi teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern.

Wawasan Praktis

Sebagai pelaku industri atau investor, penting bagi kita untuk terus memantau perkembangan RUU P2SK ini. Kita perlu memahami bagaimana regulasi yang akan diterapkan dapat mempengaruhi pasar dan strategi investasi kita ke depan. Adopsi teknologi baru dan inovasi harus tetap didorong, tetapi dengan tetap menjaga perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Revisi UU P2SK yang sedang dibahas saat ini memang membawa banyak harapan, namun juga menyimpan tantangan yang tidak sedikit bagi industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya kekhawatiran tentang sentralisasi perdagangan dan penurunan daya saing pelaku lokal, penting bagi kita untuk mendorong regulasi yang seimbang. Mari kita dukung upaya untuk membuka peluang pemanfaatan kripto yang lebih luas, sehingga industri ini dapat terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian digital nasional.

Related Articles

Back to top button